Dalam menjalan kegiatan usaha, PT Asuransi Digital Bersama Tbk menghadapi berbagai risiko yang perlu dikelola secara terencana, sistematis, dan terstruktur melalui penerapan Manajemen Risiko guna meminimalkan potensi kerugian dan mengoptimalkan peluang dalam rangka mencapai sasaran yang ditetapkan sehingga risiko dapat dimitigasi dan terukur.
Penerapan Manajemen Risiko merupakan salah satu bagian tidak terpisahkan dari praktik Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Penerapan Manajemen Risiko di PT Asuransi Digital Bersama Tbk dilaksanakan secara enterprise untuk seluruh aktivitas dan kepentingan usaha, dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank beserta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku lainnya
Sesuai amanah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, PT Asuransi Digital Bersama Tbk wajib mengelola risiko-risiko berikut:
Penerapan manajemen risiko di PT ADB didasari oleh beberapa hal, diantaranya, dengan ditetapkannya visi dan misi serta mempertimbangkan perubahan eksternal maupun internal yang berpotensi menimbulkan berbagai jenis risiko, maka diperlukan pengelolaan semua risiko secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif. Tujuan Penerapan Manajemen Risiko adalah meningkatkan kepastian tercapainya tujuan dan sasaran perusahaan sebagaimana yang dituangkan dalam Rencana Bisnis baik Jangka Panjang maupun Jangka Pendek. Pengelolaan risiko juga menjadi kebutuhan untuk memperkuat penerapan prinsip-prinsip governance terutama terkait dengan penegakan praktik bisnis yang sehat dan dapat memberikan nilai tambah yang sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders).
Penerapan Manajemen Risiko mencakup empat pilar antara lain :
Keempat pilar ini akan menjadi bagian dari proses analisa yang dilakukan atas sembilan risiko yang diidentifikasi pada Perusahaan, yaitu Risiko Strategi, Risiko Operasional, Risiko Asuransi, Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko Kepatuhan dan Risiko Reputasi.
Manajemen Risiko diimplementasikan melalui penyusunan risk register oleh setiap Unit Kerja sebagai pemilik risiko (risk owner, risk taking unit) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan proses Manajemen Risiko. Penyusunan risk register mengacu kepada Rencana bisnis perusahaan. Risk register mencakup tentang jenis, sumber, penyebab, kemungkinan dan dampak risiko dan juga termasuk metode mitigasi yang diperlukan.
Fungsi Manajemen Risiko bertugas untuk menindaklanjuti setiap perkembangan yang ada, termasuk kemungkinan adanya risiko-risiko baru, dengan melaporkan kepada Direktur yang membawahi fungsi Manajemen Risiko.