27 Apr 2026
Berdasarkan Pasal 6 huruf b Peraturan OJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dimana Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memublikasikan penanganan Pengaduan yang diterima oleh PUJK. Sepanjang tahun 2025, jumlah pengaduan yang diterima Perseroan adalah nihil.